1. Anda akan memperoleh akun E-Mail ASN Jatengprov setelah melakukan pendaftaran/registrasi.
2. Layanan E-Mail ASN Jatengprov tidak boleh digunakan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan setiap pelanggaran atas hal tersebut dapat berakibat pada tanggung-jawab pidana dan/atau perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
3. Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah tidak bertanggung-jawab terhadap segala dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami oleh pengguna dan/atau pihak ketiga yang timbul sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari penggunaan layanan E-Mail ASN Jatengprov sepanjang hal tersebut terjadi di luar kesalahan dan/atau kelalaian Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah.